Teraspojok.com – Suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, 28 orang mantan Anggota DPRD Jambi ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengesahan ‘ketok palu’ RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Adapun 28 orang Anggota DPRD Jambi tersangka ini adalah masa periode 2014-2019.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan 28 tersangka ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara awal itu, KPK menetapkan 24 orang tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.
Adapun perkara 24 tersangka ini diputus oleh pengadilan.
Johanis mengatakan, KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 28 mantan anggota dewan itu sebagai tersangka.
“KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 sebagai tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/2023), dikutip dari kompas.com.
Adapun 28 tersangka itu adalah, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.
Kemudian, Kusnindar, Mely Hariya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil. Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, dan Nasri Umar.
Lalu, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Dalam perkara ini, para anggota DPRD Jambi itu diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Dalam rancangan anggaran itu. termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.
Agar RAPBD Disahkan
Agar RAPBD bisa disahkan, Syopian dan koleganya meminta sejumlah uang kepada Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
“Meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’,” ujar Johanis.
Zumi Zola kemudian meminta orang kepercayaannya yang berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin untuk menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.
Adapun pembagian uang suap itu menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta.
Johanis menuturkan, Patut diduga memberikan uang Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang mewakili Syopian BERIKUT koleganya.
“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” tutur Johanis.
Sebagai pengganti uang yang digelontorkan Paut, Zumi Zola menunjuk Paut untuk mengerjakan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Jambi.
Lebih lanjut, 28 anggota DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor: Do
Baca Juga
Sumber:Sekilariau.com