
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.
“Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar,” tulisnya yang dibagikan di instagram resmi @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (10/2).
Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak.
Sumber: Kumparan