
Tujuh orang anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta uang damai dalam kasus pemerkosaan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditahan polisi.
Mereka masing-masing Edi Sucipto (36), Wardi Supardi (40), Andy Sugiyanto (42) Bambang Jatmiko (35), Tashadi (43) Abdul Mutholib (42) dan Udin Zen (38). Mereka seluruhnya adalah warga Kabupaten Brebes.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, mereka dilaporkan atas kasus pemerasan atau penipuan atau penggelapan.
"Total oknum LSM 9 (orang). Jadi 2 masih DPO, salah satu DPO adalah residivis pemerasan kepala desa beberapa waktu yang lalu," ujar Iqbal kepada wartawan, Jumat (20/1).


Ia menyebut, ada beberapa barang bukti yang ikut disita. Di antaranya surat kesepakatan damai yang digunakan LSM tersebut dan juga sisa uang tunai Rp 6,1 juta.
"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," sebut dia.

Akibat kejahatannya, komplotan anggota LSM ini dijerat dengan pasal Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, penipuan, dan penggelapan.


Sebelumnya, orang tua salah satu pemerkosa gadis di bawah umur di Brebes melaporkan LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.
LSM BPPI diduga meminta uang kompensasi terhadap orang tua 6 pelaku pemerkosaan agar kasusnya berakhir damai. LSM itu diduga meminta uang Rp 200 juta. Namun, orang tua para pelaku hanya mampu memberi Rp 62 juta.
LSM BPPI merupakan pihak yang mendampingi para pelaku pemerkosaan hingga akhirnya korban tak berani lapor polisi karena bila dia melapor akan dituntut.
Sumber: Kumparan