Video Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk Didepan Orang Ramai Viral

Video Pelakor di Aceh Dihukum Cambuk Didepan Orang Ramai Viral

Teraspojok.comSebuah video seorang wanita perebut suami orang atau Pelakor di Aceh dihukum cambuk di depan orang ramai viral.

Wanita itu dicambuk dihadapan warga lantaran terbukti merebut suami orang.

Viralnya video itupun menjadi perbincangan hangat, pro dan kontra warganet menjadi sorotan.

Lantas, seperti apa video viral seorang wanita tersebut.

Dikutip dari makasar terkini.id, video pelakor di Aceh dihukum cambuk itu awalnya diunggah akun TikTok @rafliansyah_canang dan viral usai dibagikan ulang pengguna Instagram @lambe_danu_official99 pada Jumat, 6 Januari 2022.

Dalam video itu, nampak seorang wanita muslimah mengenakan jilbab berwarna ungu tengah duduk bersimpuh di atas panggung besar.

Sejumlah aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan aparatur pemerintah juga terlihat di atas panggung tersebut.

https://vt.tiktok.com/ZS8rHJtVb/

Sementara di hadapan wanita berhijab itu, nampak banyak warga menyaksikan dan merekam peristiwa tersebut dengan kamera ponsel mereka.

Tak berselang lama, seorang petugas dari Kejaksaan setempat kemudian meminta kepada para pengawas dan algojo yang akan mengeksekusi hukuman bagi wanita itu agar bersiap.

Petugas pun menyebut bahwa eksekusi hukuman cambuk bagi wanita pelakor itu akan dilakukan pihak algojo sebanyak 24 kali.

Aba-aba eksekusi Cambuk

“Pengawas siap, algojo siap, eksekusi cambuk ini akan kita laksanakan sebanyak 24 kali,” ujar seorang petugas dengan menggunakan mic pengeras suara.


Tangkapan layar Video Nasib Pelakor di Aceh

Menurut sang petugas, seharusnya hukuman cambuk yang diterima oleh perempuan itu sebanyak 30 kali.

Namun, pelaku sudah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan.

Oleh karenanya, hukuman cambuk yang bersangkutan dikurangi 6 kali cambukan.

“Seharusnya 30 kali. Karena terpidana sudah menjalani hukuman 6 bulan penjara, maka dikurangkan 6 kali cambuk,” ungkap petugas.

Ia pun lantas memerintahkan algojo untuk melaksanakan eksekusi hukuman cambuk sebanyak 24 kali terhadap wanita yang diketahui telah merebut suami orang itu alias pelakor.

Sang algojo yang mengenakan penutup wajah dan kepala berwarna hitam itu kemudian melayangkan cambukan ke tubuh bagian belakang perempuan tersebut dengan menggunakan rotan.

“Algojo siap. Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh…,” kata sang petugas menghitung jumlah hukuman cambukan wanita itu.

Sebagai informasi, hukuman cambuk di Aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Aceh sebagai wilayah di Indonesia dengan keistimewaan atau otonomi khusus.

Pemerintah Aceh menerapkan hukuman cambuk tersebut bagi warga Aceh yang telah melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan.

Hukuman cambuk itu tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor: Do







Sumber:Sekilariau.com