Wanita di Dumai Tega Buang Bayi Dari Hasil Hubungan Gelapnya

Wanita di Dumai Tega Buang Bayi Dari Hasil Hubungan Gelapnya

Teraspojok.comSeorang wanita di Dumai berinisial WP (26) tega buang bayi dari hasil hubungan gelapnya, pada Selasa (10/01/2023).

Berawal dari laporan warga atas temuan jasad bayi belakang rumahnya di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

Setelah menerima laporan dari warga, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil menangkap WP (26) kurang dari 12 jam saat sedang berada dirumah orangtuanya.

“Usai ditangkap, WP (26) mengaku membuang bayi tersebut lantaran panik karena melahirkan sang bayi. Saat sedang membuang air kecil dirumah orangtuanya,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K. melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Rabu (11/01/2023).

Diakui WP (26), lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, bayi yang merupakan hasil hubungan gelap bersama pria yang bukan pasangan sahnya itu dilahirkannya dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.

“Merasa panik, WP (26) langsung membungkus jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya kedalam tas tangan milik WP (26) merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning.” jelas Aris Gunadi.


Tersangka WP (26)

Masih kata Aris, Kemudian WP (26) pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja.

Keesokan harinya, Selasa (10/01/2023), kakak ipar WP (26) yang merasa curiga dengan gundukan tanah dibelakang rumahnya itu langsung membongkarnya dan menemukan adanya jasad bayi yang terkubur.

Selanjutnya ia menelfon suaminya yang merupakan abang kandung WP (26) yang saat itu sedang bekerja.

Kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Wp Sempat Berusaha Kabur

Saat mau ditangkap,Wanita di dumai tega buang bayi dirinya itu sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya.

WP (26) juga mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi.

Diketahui WP (26) bekerja sebagai Lady Companion (LC) disalah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai.

Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut memang benar anak dari WP (26) dan ianya tidak menginginkan kehadiran sang bayi.

Sementara dari hasil Visum Et Revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) berusia lebih kurang 6 (enam) hingga 7 (tujuh) bulan.

Bersama WP (26) turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) buah tas tangan merk Christian Dior Bermotif warna Putih Hitam Kuning,.

Selain itu 1 (satu) helai Baju Kaos Lengan Pendek warna Ungu, 1 (satu) buah sendok masak yakni Spatula Besi dan 1 (satu) buah Tembilang Tanah Baja turut diamankan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP (26) akan dijerat dengan Pasal 306 Ayat 2 atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 80 Ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 (lima) tahun. (Rls)

Editor: Do

 







Sumber:Sekilariau.com